5 Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan, Ada Apa?
jpnn.com - TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengambil alih pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malut.
Langkah pengambilalihan pilkada Halsel oleh KPU Malut ini diputuskan setelah menyusul adanya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut Nomor 263/Bawaslu-MU/XII/2015. Surat tersebut lalu dibahas KPU Malut selama dua hari, dan hasilnya diputuskan, Minggu (20/12).
Surat rekomendasi Bawaslu Malut tertanggal 18 Desember 2015 itu memuat tiga poin penting, di antaranya meninjau kembali hasil rekapitulasi suara Kecamatan Bacan Kabupaten Halsel yang telah ditetapkan KPU Halsel tanggal 18 Desember 2015, mengambil alih dan melakukan rekapitulasi kembali hasil rekap dengan mencocokkan data form C1 yang dimiliki KPU Halsel, Panwas Halsel dan saksi.
Poin selanjutnya adalah mengamankan dokumen C1 dan DA Kecamatan Bacan secara berjenjang.
“Lima komisioner KPU Halsel juga sudah dinonaktifkan sementara sambil menunggu keputusan DKPP,” ujar Ketua KPU Malut Syahrani Somadayao, Minggu (20/12) seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com).
Menurutnya, pada hari Rabu (23/12), KPU Malut akan melakukan rekapitulasi Kecamatan Bacan di Ternate karena pertimbangan keamanan.
“KPU Malut sendiri telah mengeluarkan putusan untuk mengubah jadwal dan tahapan Pilkada Halsel," tegas Syahrani.
Sebelumnya, rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena terdapat perbedaan data formulir C1 yang dipegang KPU, Panwas maupun Saksi, saat rapat pleno di KPU Halsel beberapa waktu lalu.