5 Oknum Satgas PPKM Pelaku Pungli di Pos Penyekatan Terancam Pasal Pemerasan
Dari kelima pelaku ini, Haris menyebut dari oknum Dishub Ogan Ilir yang juga ikut diamankan hanya diberi Rp20 ribu. Pelaku utamanya hanya dua orang.
“Sebenarnya ada dua pelaku saja, yang lain hanya diberi uang Rp20 ribu,” terang Haris tanpa menyebutkan nama oknum tersebut.
Kelimanya saat beraksi, lanjut Haris mereka dibagi menjadi tiga regu saat melaksanakan pengamanan dan penyekatan di Pos PPKM Covid-19 di pintu Tol Keramasan.
“Pada tanggal 13 Juli sudah melakukan pungli termasuk pada tanggal 16 Juli. Dan terakhir pada tanggal 19 Juli Senin lalu, ada empat mobil truk. Pertama truk sayur diminta Rp50 ribu, lalu ada truk Fuso juga dimintai Rp50 ribu, begitu juga dengan mobil ketiga dan keempat juga diminta uang yang sama,” bebernya.
Modusnya, melakukan pemeriksaan terhadap sopir yang masuk pintu Tol Keramasan, tujuan Lampung dan Pulau Jawa disetop dan diperiksa. Apabila jika tidak membawa bukti swab negatif maka tidak boleh melanjutkan perjalanan di tol.
“Tetapi karena para oknum tersebut berniat berharap sesuatu, jika ada uang, para sopir tadi bisa lewat. Informasi yang kita dapat, langsung kita lakukan penyelidikan dan mengamankan kelimanya,” tandas Haris.
Terpisah, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hardiman, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, oknum yang diamankan tersebut telah melakukan pungutan liar terhadap sopir truk yang melintas di Gerbang Tol Keramasan. Dan apa yang dilakukan keduanya merupakan personal bukan atas nama kelembagaan.
“Ini oknum ya, personal. Tentu ini akan terus berlanjut penyidikan, karena merupakan atensi,” tegas Hardiman kepada awak media di Pos Penyekatan Keramasan, Kamis (22/7) siang.
Di hadapan polisi, kedua oknum tersebut mengaku bahwa hasil pungli yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.