5 Orang Berbaju Oranye Dikawal Polisi Bersenjata di Depan Monumen Bom Bali
Beberapa waktu kemudian ada laki-laki yang pura-pura menawarkan jasa ojek.
Kemudian, pelaku memaksa dan mengambil satu buah handphone jenis iPhone 11 dari saku korban. Korban kemudian melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Kuta.
Kapolresta menceritakan insiden kedua terjadi pada Kamis 7/7/2022, korban atas nama Fatih Berberoglu melaporkan pada saat melintas di jalan raya Seminyak sekitar pukul 20.00 bersama istrinya, dia diikuti oleh dua orang tak dikenal yang kemudian mengambil paksa handphone miliknya.
"Modus-nya juga sama yaitu mengendarai sepeda motor, kemudian mengambil atau merampas langsung handphone dari wisatawan asing," ujarnya.
Kemudian kejadian yang ketiga terjadi pada 24/7/2022 dengan korban Lalith Kumar Daga Changan Lal WNA asal India. Para pelaku merampas handphone milik korban yang sedang tersesat di sebuah gang.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone merk iPhone dan satu unit kendaraan bermotor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan lebih dari dua orang atau lebih dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Denpasar juga secara tegas menyatakan akan menindak setiap orang yang berusaha mengganggu kenyamanan pariwisata di wilayah Polresta Denpasar.