Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Orang jadi Tersangka Kasus Aborsi di Billy & Moon Jaktim

Jumat, 19 Mei 2023 – 18:45 WIB
5 Orang jadi Tersangka Kasus Aborsi di Billy & Moon Jaktim - JPNN.COM
Polisi menunjukkan barang bukti praktik aborsi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Gunakan Cairan HCL

Seusai divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarut menggunakan cairan kimia HCL lalu dibuang ke toilet.

Leonardus menuturkan atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.

"Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, mengatakan, pelaku memanfaatkan HCL untuk menghilangkan nyawa janin yang sebelumnya dikeluarkan menggunakan vakum oleh pelaku.

"Janin udah keluar menggunakan vakum, terus pelaku taruh ember, dan dilarutkan, jangankan daging atau tubuh manusia, besi juga hancur terurai, kemudian jasadnya dibuang ke toilet," kata Dhimas.

Imbas dari dibuangnya jasad janin ke toilet, membuat pihak kepolisian belum mendapatkan barang bukti perihal janin yang telah diaborsi.

Namun, polisi sudah mengamankan barang bukti lainnya perihal praktik tersebut, seperti suntikan, vakum, alat USG, HCL, hingga obat-obatan.

Tiga perempuan dan dua laki-laki jadi tersangka kasus aborsi di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Jaktim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News