5 Pelajar yang Viral karena Tawuran di Bekasi Ditangkap, Barang Buktinya Bikin Ngilu
Selasa, 08 Maret 2022 – 20:22 WIB
Adapun polisi mengamankan barang bukti, yakni dua celurit sedang, satu celurit besar, satu parang, dan satu motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (cr1/jpnn)