5 Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Pak Utang Jadi Tersangka
Berbeda dengan korban yang meminum lebih banyak serta mengonsumsi obat-obatan.
"Alkohol ini pelaku bawa dari laboratorium sekolah tempatnya bekerja, lalu dicampur dengan minuman suplemen hingga menyebabkan korban jiwa," ucap AKBP Rimsyahtono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut tersangka Utang dijerat Pasal 204 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku ini secara sengaja membawa barang berbahaya dan diberikan kepada orang lain, sehingga menyebabkan kematian," kata Hario.
Tersangka Utang sebelumnya mengkonsumsi miras oplosan bersama pemuda di kampungnya, Sabtu (2/10) malam.
Pada hari berikutnya, tersangka kembali lagi ke Jakarta untuk bekerja.
Selanjutnya korban yang ikut dalam pesta miras tersebut tewas setelah sempat mendapat penanganan medis. (antara/jpnn)