Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 28 Mei 2024 – 13:40 WIB
5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu-sabu 24,1 kg di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jabar.

Polisi menyita 24,1 kilogram sabu-sabu dari tangan para tersangka, H, M, MN, UZ dan AA, yang ditangkap di lokasi berbeda-beda tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit III Ditresnarkoba Polda Jabar menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi pada 7 Mei 2024.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu-sabu di daerah Jakarta Selatan," kata Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5). 

Tidak berhenti sampai di situ saja, Jules menyatakan bahwa pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap asal muasal sabu-sabu tersebut.

Alhasil, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh," ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Johannes R. Manalu mengatakan para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.

Polda Jabar menangkap lima pengedar narkoba dan menyita 24,1 kilogram sabu-sabu. Para tersangka terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News