5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu-sabu selama empat bulan.
"Sabu-sabu itu merupakan produksi dari China, kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh. Ini jaringan lokal dan (sabu-sabu itu) akan diedarkan di Jawa Barat," ungkapnya.
Johannes mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu-sabu-sabu ini," ungkapnya.
Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati," tegas Kombes Johannes. (mcr27/jpnn)