5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak
Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan kepada KKP. Kemudian, KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut.
Pemeriksaan keamanan pertama oleh petugas aviation security pengelola bandara. Berikutnya, pemeriksaan keamanan kedua oleh petugas aviation security pengelola bandara.
"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara," katanya.
Dia menambahkan operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tegasnya.(boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: