5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
4. Instansi Harus Menyiapkan Formasi untuk Honorer
Aba mengatakan, bahwa yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
5. PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time
Pada kesempatan tersebut, Aba juga menyinggung mengenai honorer yang bakal diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” imbuh Aba.
Demikian beberapa poin penting penjelasan dua pejabat KemenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024. (sam/jpnn)