5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret
jpnn.com, BALIKPAPAN - Lima polisi di jajaran Polda Kaltim dipecat dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (9/5).
Kelima oknum polisi dipecat itu berasal dari Polres Kutai Barat, yakni Bripka DW, Brigpol MH, Briptu EA dan Briptu OP, serta Bripda AMP.
Menurut Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Kaltim Kombes Ari Wibowo, kelimanya dipecat karena ada yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa keterangan.
"Tindakan pemecatan ini terpaksa dilakukan demi menjaga muruah institusi Polri," ujar Ari di Balikpapan, kemarin.
Dia menyebut tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat narkoba. Terlebih yang bersangkutan sudah beberapa kali diingatkan.
"Begitu pula yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut tanpa keterangan," kata Ari.
Sebelumnya dia menjelaskan pemecatan mereka ini melalui proses yang panjang dan saat sudah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kelima anggota polisi tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri.