5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret
Oleh karena itu, Kapolda Kaltim akhirnya memutuskan menerbitkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel yang bertugas di Polres Kubar tersebut.
Kombes Ari mengatakan tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Dia menyebut PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan dan tidak perlu terjadi karena anggota institusi itu harus mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarganya.
"Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," tutur Ari. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?