5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).
Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Lima orang saksi ini dihadirkan oleh pihak pemohon atau Pegi Setiawan dengan tujuan membuktikan jika Pegi tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan kelima orang saksi ini di antaranya adalah Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, dan juga saksi ahli pidana.
"Rencananya hari ini ada lima saksi dan di antaranya yaitu Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol," kata Toni ditemui sebelum sidang di PN Bandung.
Toni menjelaskan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, para saksi yang dibawa ini akan menjelaskan posisi Pegi Setiawan saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Seperti yang pernah disampaikan Suharsono alias Bondol yang menyatakan jika Pegi Setiawan berada di Bandung pada tanggal 27 Agustus 2016 atau saat peristiwa terjadi.
Bondol yang merupakan teman kerjanya saat di Bandung enam tahun lalu itu menyebutkan jika dirinya diantar oleh tersangka Pegi pada malam kejadian, setelah satu minggu bekerja.