Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam!

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 13:04 WIB
Komentari Sumpah Pocong Saka Tatal, MUI Jabar: Bukan Ajaran Islam! - JPNN.COM
Mantan terpidana Vina Cirebon, Saka Tatal, saat melakukan rangkaian prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024). Foto: sources for jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberi teguran keras kepada Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melakukan prosesi sumpah pocong.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum Iman Setiawan Latief mengatakan dalam agama Islam tidak diajarkan sumpah pocong.

Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun, tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," kata Iman, Sabtu (10/8/2024).

Iman mengatakan sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka dia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," ucapnyamengutip hadis.

Menurutnya, dalam agama Islam tidak ditemukan ajaran sumpah pocong. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” tuturpengurus MUI Jabar itu.

"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.

Pandangan MUI Jabar soal prosesi sumpah pocong yang dijalankan Saka Tatal, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon. Umat Islam perlu tahu ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News