Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan

Kamis, 12 Desember 2024 – 09:44 WIB
Pembeli Jam Tangan Bernilai Rp 80 Miliar Minta Haknya Diberikan - JPNN.COM
Eko Prastowo dan Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno pembeli jam tangan bermerek Richard Mille saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan. Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerek Richard Mille bernama Tony Trisno.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.

Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujar Eko Prastowo saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Eko melanjutkan total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta (sekitar Rp 80 miliar) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

Namun, setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd.

Eko menegaskan tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

“Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” ujar Eko.

Pembeli jam tangan mewah bermerek Richard Mille bernama Tony Trisno bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News