5 Simpatisan MSAT alias Mas Bechi Tersangka, Ratusan Lainnya akan Dipulangkan
jpnn.com, SIDOARJO - Polisi telah menetapkan lima orang simpatisan MSAT alias Mas Bechi sebagai tersangka.
Kelimanya merupakan bagian dari 321 simpatisan yang sebelumnya diamankan polisi saat proses penyidikan terhadap tersangka MSAT alias Mas Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharoyanto mengatakan saat ini lima orang tersebut ditahan petugas kepolisian.
Kelimanya dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7) saat penyergapan, dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7) di pondok," katanya di Sidoarjo, Jatim, Jumat (8/7).
Dia mengatakan kelima orang itu dijerat Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait dugaan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.
“Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap dua, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan untuk ratusan simpatisan lainnya masih berstatus saksi.