Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Tidak Ada Hal yang Meringankan
jpnn.com - SURABAYA - Anak kiai asal Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa perkara pencabulan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10).
Dalam persidangan, JPU menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Mas Bechi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya kepada wartawan seusai memimpin Tim JPU dalam persidangan tersebut.
Dia menjelaskan Pasal 285 KUHP itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Lalu, ditambah sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, yaitu empat tahun. Maka, total tuntutan hukuman ialah 16 tahun penjara.
Menurut Mia, JPU telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama undang-undang,” ujarnya.
Ketua tim penasihan hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika menilai tuntutan JPU terlalu sadis.