5 Sindikat Polisi Gadungan Pemeras Pelaku Narkoba Ditangkap
Kamis, 25 Oktober 2018 – 22:24 WIB
Dari para tersangka, disita barang bukti diantaranya satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.
Kini kelimanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan. (fir)