Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia

Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: AFP

Jadi, jika sebuah rumah atau apartemen dibeli oleh penghuni asing, otomatis statusnya hanya sebagai hak pakai.

Namun, jika WNA tersebut ingin menjual ke warga lokal, status rumah atau apartemennya bisa diganti menjadi hak milik atau hak guna bangunan.

Pergantian status properti tersebut bisa diurus oleh petugas akta tanah dengan penandatanganan dokumen jual beli. (dew)

 

Syarat Kepemilikan Properti WNA

 

-Memiliki izin tinggal di Indonesia berupa KITTAS (KIM S) dan paspor.

-Keberadaannya di Indonesia memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah terus melakukan berbagai cara untuk meningkatkan investasi asing di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   properti 
X Close