5 Syarat WNA Punya Properti di Indonesia
Jumat, 13 Januari 2017 – 12:46 WIB
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
-Beli langsung dari pengembang bukan tangan kedua.
-Produk properti merupakan produk baru.
-Hanya memiliki sertifikat hak pakai selama 30 tahun
Redaktur & Reporter : Ragil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News