5 Tahun Berbuat Terlarang, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap pria berinisial RP (23) yang memalsukan produk oli dengan berbagai merek.
RP telah beraksi melakukan perbuatan terlarang itu sejak 5 tahun lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan kasus itu berdasar informasi dari masyarakat perihal pemalsuan oli.
"Hasil penyelidikan telah ditangkap satu tersangka RP," kata Gatot di Bareskrim Polri, Selasa (15/3).
Adapun, polisi menggerebek dua lokasi tempat praktik pemalsuan oli tersebut.
Antara lain, Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 nomer 8 Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Disita berbagai merek oli dipalsukan. Ada beberapa kendaraan truk dan mesin untuk membuat atau stiker yang ditempel pada tempat untuk memasukan oli yang sudah diolah," ucap Gatot.
Perwira menengah Polri itu mengatakan perusahaan itu beroperasi sejak 2017 lalu.