Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah

Kamis, 03 Maret 2022 – 12:45 WIB
5 Orang yang Sangat Meresahkan Warga Banten Akhirnya Ditangkap, Alhamdulillah - JPNN.COM
Polisi melakukan olah TKP di lokasi pencurian. Ilustrasi Foto: dok JPNN/Ricardo

jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap 5 pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan kelima pelaku berinisial AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), dan AD (41).

Adapun AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35) beraksi dengan berkeliling perkampungan dan memburu hewan ternak jenis kerbau yang berada di dalam atau luar kandang.

"Setelah membuka ikatan hewan kerbau tersebut, para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).

Kerbau hasil curian itu kemudian dijual kepada AD yang merupakan penadah wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan," ujar Belny.

Para pelaku mengaku sudah beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap lima pelaku kasus tindak pidana pencurian hewan ternak yang beraksi selama periode Februari 2022, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News