5 Tahun Rp19,6 M, Bea Kampanye Rp100 M
Selasa, 18 Desember 2012 – 07:32 WIB
Berdasar Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR biasa bisa membawa pulang Rp 51.567.200 setiap bulan. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan DPR 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan DPR bisa membawa pulang Rp 54.907.200. Jumlah itu berasal dari gaji plus beragam tunjangan. Untuk gaji pokok anggota DPR Rp4,2 juta.
"Ya, memang segitu," jawab Hasrul saat disebut jumlah penghasilan anggota DPR sebesar itu.
Apakah selisih gaji yang lumayan besar itu yang mendorong anggota DPR memilih ikut maju di pilgub Sumut karena penghasilan gubernur Sumut jauh lebih besar?