5 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas
jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Vonis bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (7/8).
Kelima terdakwa, yakni Mawardi Yusuf selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe 2020-2022, Azwar selaku Kepala BPKD Kota Lhokseumawe 2018-2020.
Berikutnya, Asriana selaku Kepala Subbagian Keuangan BPKD Kota Lhokseumawe, Sulaiman selaku Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe, M Dahri selaku Kuasa Pengguna Anggaran BPKD Kota Lhokseumawe.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan supaya para terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta merehabilitasi nama dan memulihkan hak-haknya. Termasuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan uang Rp 706,5 juta lebih yang disita sebelumnya kepada masing-masing pihak. Serta mengembalikan semua barang bukti ke tempat sebelumnya.
Berdasarkan fakta hukum selama persidangan, kata majelis hakim, tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pembayaran insentif dari pemungutan pajak penerangan jalan.