Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

5 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas

Rabu, 07 Agustus 2024 – 20:26 WIB
5 Terdakwa Korupsi PPJ Lhokseumawe Divonis Bebas - JPNN.COM
Lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (07/08/2024). ANTARA/M Haris SA

"Apa yang dilakukan para terdakwa berdasarkan kapasitas dan kewenangan dari jabatan yang diembannya," kata majelis hakim.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Ully Herman menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut.

Sebelum, JPU menuntut empat dari lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan tersebut masing-masing delapan tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lainnya atas nama Sulaiman dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider  enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 631 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana masing-masing empat tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa Mawardi Yusuf, Azwar, dan Sulaiman, dicabut hak politik selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf a, b, d Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa membagikan dan menerima sejumlah uang dari intensif pemungutan pajak penerangan jalan yang dilakukan PLN.

"Pemungutan pajak lampu jalan dilakukan PLN sehingga para terdakwa tidak berhak menerima intensif dari pemungutan pajak penerangan jalan tersebut," kata JPU.

Sebanyak lima terdakwa tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan (PPJ) umum di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, divonis bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News