5 Tersangka Korupsi Rp 10,7 Miliar Dijebloskan ke Rutan
jpnn.com, BANDA ACEH - Tersangka tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue, Aceh, dengan nilai mencapai Rp 10,7 miliar, resmi ditahan.
Dalam kasus ini tersangka sebanyak lima orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, kelima tersangka ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
"Mereka ditahan setelah penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Aceh," kata Muhammad Anshar Wahyuddin di Banda Aceh, Jumat (29/1).
Para tersangka tindak pidana korupsi yang ditahan tersebut merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Simeulue.
Kelima tersangka yakni berinisial AH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), BF dan AL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), DA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta IW selaku pejabat pengadaan dan penerima pekerjaan atau PHO.
Didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono, Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan penahanan kelima tersangka dititipkan di Rutan Banda Aceh, di Kahju, Aceh Besar.
"Kelima tersangka ditahan untuk masa 20 hari ke depan. Masa penahanan bisa diperpanjang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta melakukan perbuatan serupa," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.