5 Tersangka Korupsi Rp 10,7 Miliar Dijebloskan ke Rutan
Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2017.
Muhammad Anshar Wahyuddin menyebutkan nilai pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp10,7 miliar. Pekerjaan proyek tersebut dipecah menjadi beberapa bagian.
"Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,4 miliar dikembalikan ke kas negara," kata Muhammad Anshar Wahyuddin.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan seharusnya pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Simeulue di Sinabang.
"Namun, karena tempatnya jauh serta untuk memudahkan penyidik Polda melimpahkan perkara, maka kami minta proses pelimpahan dilakukan di Kejati Aceh di Banda Aceh," kata R Raharjo Yusuf Wibisono.
Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19 sekarang ini, kata R Raharjo Yusuf Wibisono, untuk mencegah penularannya, maka pelimpahan tidak harus ke Sinabang. Sebab, jarak ke Sinabang, ibu kota Simeulue, cukup jauh.
"Apalagi persidangan kasus tersebut dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi yang hanya ada di ibu kota provinsi. Jadi, tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti tidak perlu dibawa ke Simeulue, cukup Kajari dan jajarannya datang ke Banda Aceh," kata Raharjo Yusuf. (antara/jpnn)