5 WNI Diculik di Perairan Malaysia, Dibawa ke Filipina
Sedangkan lima rekannya yakni Arsyad bin Dahlan (42) selaku juragan, Arizal Kastamiran (29), La Baa (32), Riswanto bin Hayono (27) dan Edi bin Lawalopo (53) dipastikan disandera.
Dari siaran tertulis aparat kepolisian maritim Lahad Datu itu menyebutkan hasil interogasi terhadap ketiga WNI yang dilepaskan menceritakan bahwa pada saat sedang menangkap ikan didatangi enam orang bertopeng menggunakan kapal cepat.
Setelah itu, langsung dibawa bersama kapalnya ke wilayah perairan Filipina. Namun hanya lima rekannya yang disandera sedangkan tiga orang dibiarkan pulang untuk membawa kapalnya kembali ke Tambisan.
Aparat kepolisian Lahad Datu berjanji akan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
Sebelumnya, Konsul RI Tawau Sulistijo Djati Ismoyo pernah menyatakan, agar tidak ada lagi kasus penculikan terhadap WNI pascapenyelematan Muhammad Farhan (27) dari sandera Kelompok Abu Sayyaf.
Pada kesempatan itu, Djati mengingatkan WNI yang beraktivitas di laut agar menjaga keselamatan dan waspada terhadap segala kemungkinan yang mencurigakan. (antara/jpnn)
Helmy Yahya Mantap Tempuh Jalur Hukum: