50 Karyawan Black Owl Jadi Korban Keputusan Anak Buah Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Dampak keputusan anak buah Gubernur Anies Baswedan mencabut izin usaha Restoran dan Pub Black Owl bakal dirasakan sekitar 50 karyawan tempat hiburan tersebut. Mereka dipastikan akan segera menjadi pengangguran setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jika disegel, maka pasti akan kita lakukan PHK, karena tidak ada pemasukan," jelas Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (18/2).
Pemprov DKI Jakarta per hari Senin (17/2) memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia (MBI) selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.
Efrat yang juga komisaris PT MBI menyatakan usaha itu baru dibuka sekitar 3,5 bulan lalu. "Para karyawan kami bahkan digaji melebihi upah minimum provinsi (UMP)," ujar Efrat.
Dia menyatakan pencabutan izin usaha dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang adil bagi dunia usaha, selat itu tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak asal menutup tempat hiburan malam.
"Kasih tahu Pak Gubernur, jangan kalau ada isu ini itu main tutup saja. Ini ibu kota negara loh. Ada daerah khususnya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Prasetio mengatakan penutupan yang dilakukan karena adanya penyalahgunaan narkotika harus diperhatikan dengan lebih teliti, karena, pengguna narkotika di tempat hiburan malam itu tidak pasti menggunakannya di lokasi.