50 Ribu e-KTP Aceh Besar Masih di Pusat
Selasa, 04 Desember 2012 – 09:43 WIB
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kabupaten Aceh Besar terdapat 60.000 wajib KTP yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Untuk itu dirinya berharapa agar warga yang belum merekam data untuk segera mendatangi kantor kecamatan di wilayahnya.
“Dari 260,000 wajib KTP ada 60.000 orang belum merekam e-KTP. Kami berharap agar kepada wajib KTP untuk segera merekamnya. Karena e-KTP ini sangat penting,” pungkasnya. (mag-43)