500 Gram Sabu-Sabu dan 82,867 Kg Ganja Dimusnahkan
jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan cara dibakar, di halaman Markas Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi, Serang, Jumat (27/9).
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, total barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram dan ganja seberat 82,867 kg.
"Ganja dan sabu-sabu disita dari empat tersangka di dua lokasi yang berbeda, satu di antaranya yang disembunyikan dalam lubang WC di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," kata Tomsi.
Keempat tersangka yang diamankan dan sedang diproses, yakni Ju (48), Ek (24), Re (25) dan Do (25). "Harapannya dengan keberhasilan ini bisa dikembangkan yang lebih besar lagi. Jumlah tersangka ada empat dalam kasus ini," kata Tomsi.
Ganja sebanyak itu merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang pada Sabtu lalu (7/9). (antara/jpnn)