500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya
Oleh karena itu pihaknya berharap wali nagari mengeluarkan peraturan nagari tentang larang peredaran daging babi sehingga pihaknya dapat menindaklanjutinya.
Penggerebekan tempat penumpukan daging babi itu, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu, ternyata informasi tersebut benar dan langsung ditindaklanjuti.
Kata Marius, dari keterangan pemiliknya, daging babi dibeli dari suku anak dalam (SAD) atau suku kubu dengan harga Rp 5 ribu per kilogram. Menurut pengakuan pemiliknya akan dipasarkan di Medan.
Akan tetapi, Marius menyesalkan adalah limbah dari daging babi yang dibuang atau dihanyutkan ke sungai.
Sementara setiap harinya, warga memanfaatkan sungai untuk mandi, cuci dan kakus (MCK). Terutama warga yang berdekatan dengan lokasi penumpukan daging babi tersebut, yakni di Jorong Kampungsurau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Marius dari masyarakat, daging babi tersebut juga diduga beredar di Dharmasraya.
“Namun hal tersebut, belum kita temukan dan baru sebatas rumor. Untuk itu, kami berharap masyarakat agar hati-hati membeli daging.