51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Terancam tak Terima Gaji
Senin, 17 Februari 2020 – 08:00 WIB
Misalnya Kabupaten Banjarnegara insentif daerahnya sebesar Rp 800 ribu per bulan. Ketika PPPK rapelan, tinggal dipotong Rp 2,4 juta (tiga bulan).
"Kami tidak salahkan daerah karena aturannya memang begtu. Pemda tidak lagi mendata kami karena sesuai Permenkeu 8/PMK.07/2020 gaji PPPK sudah masuk DAU. Makanya kami pengurus mencari jalan tengah agar dalam masa tunggu ini PPPK tetap digaji sebagai penyambung hidup," bebernya.
Sekarang ini, 51 ribu PPPK dalam bayang-bayang ketakutan. Sebab, bila SK belum dikantongi siap-siap gigit jari dan utang sana-sini karena tiga bulan tidak terima gaji. (esy/jpnn)
Pengamat: Guru Honorer Layaknya Diberhentikan