52 Kg Sabu-sabu Disembunyikan dalam Lumpur, 3 Nelayan Ditangkap Polisi
jpnn.com, LABUHANBATU - Tim Gabungan Satgas Narkotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyeludupan 52 kilogram sabu-sabu dan 15 ribu butir ekstasi, Selasa (29/1/2019).
Selain itu, polisi juga menangkap tiga nelayan Tanjungbalai. “Ketiganya terlibat karena mengubur narkoba tersebut di lumpur dekat Sungai Parapat tersebut,” sebut rilis Polda Sumut seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Kasus ini terungkap diawali penangkapan terhadap tersangka Sopian, 40, seorang nelayan warga Tanjungbalai yang dilakukan Dit Res Narkoba Polda Sumut (Poldasu) dengan Dit Pol Air Poldasu di Tanjungbalai, Minggu (27/1/2019).
Dari informasi yang dihimpun, dari penangkapan dan pengembangan Sopian, selanjutnya petugas Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut, berhasil mengamankan dua tersangka lagi, Senin (28/1/2019) jelang dini hari.
Keduanya adalah Putra, 35, dan Gempar, 27, juga nelayan di Tanjungbalai. Gempar sendiri ditangkap dari atas bus Chandra yang hendak berangkat dari Desa Ajamu Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dengan tujuan Medan di Desa Damuli Pekan Kecamatan, Kualu Selatan.
Barang bukti sudah dikeluarkan dari lumpur. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Pol Airud Sei Brombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu untuk dimintai keterangan.
Setelah menggali keterangan dari para tersangka, Selasa (29/1/2019) pagi, Tim Gabungan satgas NIC Bareskim Mabes Polri menggunakan kapal patroli KP ll 2030 dan kapal patroli KP ll 1001 BKO Dit Pol Air Poldasu menuju sungai Parapat, Dusun Empat Sei Kubung, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu .
Begitu tiba di lokasi pukul 08.15 WIB, tim gabungan langsung mengamankan barang bukti yang ada di Pantai Parapat dibawah lumpur atau dalam kondisi sudah ditutupi lumpur.