539 Daerah Gelar Pilkada Serentak Tahun 2020
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat pada tahun 2015 nanti akan pemilu kepala daerah di 203 daerah. Rencananya, 203 daerah itu akan masuk gelombang pertama penyelenggaraan pilkada secara serentak sebagaimana tindak lanjut Rancangan Undang-Undang Pemilukada yang kini tengah dibahas.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, jika RUU Pilkada tidak selesai dalam masa jabatan DPR periode 2009-2014 ini, maka akan terjadi ribuan problematika yang dipicu pilkada. "Kalau jadi RUU (Pilkada) ini sebelum berakhirnya periode DPR sekarang, di tahun 2015 akan terjadi pilkada serentak grup pertama sebanyak 203 daerah. Ini sangat menekan biaya dan konflik Pilkada," ujarnya dalam diskusi di press room DPR RI, Selasa (19/8).
Sedangkan pilkada serentak gelombang kedua akan berlangsung di tahun 2018 yang mencakup 285 daerah. "Pilkada serentak menyeluruh itu di luar Daerah Istimewa Jogyakarta ada 539 daerah dan digelar pada tahun 2020. Tapi pihak fraksi-fraksi di DPR mengusulkan agar pilkada serentak diberlakukan secara regional," ungkapnya.
Khusus terhadap peserta pilkada serentak di tahun 2018, kata Djohermansyah, masa jabatan kepala daerah terpilih hanya 2 tahun. Menurutnya, masa 2 tahun itu juga tidak dihitung sebagai 1 periode masa jabatan.
"Masa jabatan dua tahun itu tidak dihitung sebagai satu periode masa jabatan. Jadi bonus. Sebab kalau masa jabatan kada hanya dua tahun, kan modal belum kembali. Selain itu juga diberi kompensasi setara dengan lima tahun," pungkasnya.(fas/jpnn)