548 Perusahaan Kosmetika Go International
Kamis, 27 Januari 2011 – 14:32 WIB
Ditambahkan Kustantinah, sistem e-notification yang baru diberlakukan di Indonesia per Januari 2011 itu sendiri, seharusnya telah dilaksanakan pada 2008 lalu. Namun karena infrastruktur BPOM belum memadai, akhirnya ditunda jadi tahun ini.
"Memang dari negara-negara di ASEAN, Indonesia paling akhir menerapkan kesepakatan notifikasi kosmetika ini, yang ditandatangani pada 2003 lalu. Itu sebabnya, Indonesia sempat digaris-merah atas keterlambatan ini. Tapi sekarang kami terus melakukan berbagai upaya, agar semua perusahaan kosmetika bisa ternotifikasi," terangnya. (esy/jpnn)