55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB
"Dalam PP 53 tahun 2010 itu, juga diatur soal jenis hukuman yang dapat kita berikan. Misalnya, PNS itu tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan yang jelas atau menyalah gunakan wewenag jabatan, maka dikenakan sanksi hukuman ringan berupa teguran secara lisan," kata Andi.
Andi memaparkan, PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang 10 orang. Delapan diantaranya dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:22 WIB - Riau
Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:10 WIB - Sumsel
Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:10 WIB - Sumsel
Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Juventus Pecat Massimiliano Allegri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB - Pilkada
Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:16 WIB - Asia Oceania
Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:37 WIB - Jatim Terkini
Viral Sepasang Mahasiswa Mesum Terekam di Gedung UINSA, Kampus Respons Begini
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:32 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:29 WIB