Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat

Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB
55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat - JPNN.COM
BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner. Bahkan, 10 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat, termasuk dua pimpinan SKPD di Kota Binjai.

Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Pegawai (Kespeg) BKD Binjai, Andi, ketika ditemui, Rabu (9/5), menjelaskan, dari 55 PNS yang dikenakan sanksi disiplin terdiri dari berbagai jenis hukuman. Ada yang mendapat hukuman ringan, sedang sampai berat.

"Dalam PP 53 tahun 2010 itu, juga diatur soal jenis hukuman yang dapat kita berikan. Misalnya, PNS itu tidak masuk selama satu hari tanpa ada alasan yang jelas atau menyalah gunakan wewenag jabatan, maka dikenakan sanksi hukuman ringan berupa teguran secara lisan," kata Andi.

Andi memaparkan, PNS yang dikenakan sanksi disiplin sedang 10 orang. Delapan diantaranya dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan dua orang dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

BINJAI- Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melakukan tindakan tegas terhadap 55 pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 2011 yang melakukan indisipliner.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close