55 PNS Kena Sanksi, Dua Pimpinan SKPD Dipecat
Kamis, 10 Mei 2012 – 08:17 WIB
Untuk sanksi disiplin berat, lanjutnya, Pemko Binjai sudah menjatuhkan hukuman terhadap 10 orang PNS. Kesemuanya dikenakan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai PNS, sementara sisanya dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.
"Tindakan dengan PTDH ini, dilakukan karena PNS tersebut sudah melakukan keslaahan fatal dalam aturan yang ada. Misalnya, seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang jelas. Sehingga, PNS tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010, pasal 10, ayat 9, huruf d," ujar Andi.
Lebih jauh diterangkannya, jika seorang PNS diberhentkan dengan tidak hormat. Maka, gaji serta uang pensiuannya tidak dapat diberikan. "PNS yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat itu, tentunya sudah tidak ada hak dan tidak akan mendapatkan gaji serta uang pensiun. Kecuali, pemberhentian yang dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegas Andi.