Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

58 Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat di Kalbar Setia kepada AHY

Minggu, 07 Maret 2021 – 18:43 WIB
58 Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat di Kalbar Setia kepada AHY - JPNN.COM
Sejumlah anggota DPRD dari beberapa kabupaten/kota di Kalbar sepakat tetap setia kepada kepemimpinan AHY di Demokrat (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 58 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Demokrat yang ada di Kalimantan Barat menyatakan dukungan dan akan selalu setia kepada kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jumlah itu terdiri dari 7 anggota DPRD provinsi, serta 51 anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalbar.

"Mereka sudah sepakat untuk tetap setia kepada kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat. Sebanyak 14 DPC pemilik sah suara ada di Kalbar semua, dan sudah tandatangan surat yang sama," kata Ketua DPD PD Kalbar Erma Suryani Ranik di Pontianak, Minggu (7/3.

Mantan wakil ketua Komisi III DPR ini mengatakan DPD PD Kalbar akan mempertahankan partai berlambang bintang mercy itu dari begal partai hasil kongres luar biasa (KLB) abal-abal di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk itu, kami akan terus menjaga harkat dan martabat Partai Demokrat yang terus bekerja untuk rakyat," kata mantan anggota DPD RI dari Dapil Kalbar ini.

Erma menambahkan pihaknya tegas menolak hasil KLB Demokrat yang dinilai ilegal.

Dia pun mengajak semua kader Partai Demokrat Kalbar untuk tetap mendukung kepemimpinan AHY.

"Saya sudah membuat surat pernyataan sebagai pemilik suara sah dan sebagai ketua DPD Demokrat Kalbar untuk menolak KLB yang jelas tidak sah. Untuk itu, saya menyatakan menolak KLB tersebut dan setia kepada kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," tuturnya.

Erma Suryani Ranik menegaskan menolak KBL Demokrat di Deli Serdang, Sumut. Dia menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri KLB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close