Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

58 PNS Kalahkan Bupati

Jumat, 11 Desember 2009 – 07:15 WIB
58 PNS Kalahkan Bupati - JPNN.COM
KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan gugatan mereka atas Bupati Kupang sebagai tergugat II dan Gubernur NTT sebagai tergugat I dalam sidang, kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Husein Rozasius SH memutuskan bahwa mutasi terhadap para penggugat sangat tidak sesuai dengan ketentuan di  UU 52/2008 tentang pembentukan kabupaten Sabu Raijua. Hakim anggota lainnya adalah Yuliant Prajaghupta SH dan Budiamin Rodding SH.

Putusan PTUN ini belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak tergugat akan mengajukan banding. Gubernur dan Bupati Kupang langsung melalui penasehat hukumnya masing-masing yakni Petrus Lifu,SH dan Godlief Ha'e,SH menyatakan menghargai putusan pengadilan tersebut.

"Kita menghargai putusan mejelsi hakim dengan mengabulkan akan gugatan 58 PNS. Tapi bukan sudah selesai sampai disini saja. Namun kita juga akan mencobanya ditingkat yang lebih tinggi, yaitu banding," kata Petrus Lifu yang diamini Godlief  Ha'e.

KUPANG--Rasa bahagia terpancar dari wajah 58 PNS yang dimutasi ke Sabu Raijua setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close