58.595 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
Jumat, 17 Agustus 2012 – 18:58 WIB
"Pemberian remisi jangan pernah kita anggap sebagai upaya memanjakan narapidana. Namun itu justru menunjukan sisi rasa kemanusiaan kita dan rasa kepedulian kita terhadap narapidana," terang Amir.
Pemberian remisi hari kemerdekaan mengacu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sedangkan syarat dan mekanisme pemberian remisi diatur berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (dil/jpnn)