6 Bupati/Wako Maju di Pilkada Gubernur
Sabtu, 12 September 2009 – 05:02 WIB
Sementara, Djufri yang telah dua periode memimpin Bukiktinggi, 1 Oktober depan akan dilantik sebagai anggota DPR RI di Senayan, Jakarta. Namun, sesuai ketentuan, dia tidak harus mundur dari dewan saat maju pilkada. Sebagai ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, dia tidak akan kesulitan mendapatkan 'perahu' yang akan mengantarkannya ke bursa pencalonan. Ini berbeda dengan Muslim dan Aristo yang masih harus mencari cantolan partai yang mau mengusungnya.
Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 partai bisa mengusulkan calon jika memiliki minimal 15 persen kursi di DPRD provinsi, kabupaten/kota. Sementara untuk Sumbar, Partai Golkar dan Demokrat sudah memenuhi ketentuan tersebut dan dapat mengajukan sepasang calon. Sementara PAN, PKS, PPP, PBR, Hanura, Gerindra dan PDI Perjuangan, harus terlebih dahulu membangun koalisi.