6 Buruh Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Ruang Kerja Gubernur Banten, Dijerat Pasal Ini
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan, yakni secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur Banten.
“Mereka mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya," ujar Ade Rahmat.
Adapun dua tersangka lain, OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan.
“Keduanya melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja gubernur Banten. Ancaman pidananya lima tahun enam bulan penjara," sebut Ade Rahmat.
Pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut.
Sebab, masih ada enam pelaku lain yang belum ditangkap dan terus dikejar.
“Bagi pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten," imbau Ade Rahmat.
Diketahui insiden pendudukan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ini terjadi pada Rabu 22 Desember 2021 saat massa buruh menggelar demonstrasi.