Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo

Sabtu, 09 November 2024 – 13:38 WIB
Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo - JPNN.COM
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Riau resmi disahkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. Ilustrasi pekerja industri lokal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan penerapan mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Artinya, masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah itu dibicarakan bukan di level upah minimum, tetapi upah di atas upah minimum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Bob mengatakan pembahasan peningkatan upah di atas batas minimum dapat memanfaatkan mekanisme struktur skala upah, yang dapat dinegosiasikan melalui bipartit antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.

Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.

Apindo menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi COVID-19.

“Jadi, jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya pula.

Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan penerapan mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News