6 Debt Collector Penarik Paksa Kendaraan-Pelaku Kekerasan Ditangkap Polda Jateng
jpnn.com, SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang atau debt collector.
Para debt collector itu kerap menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
"Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Johanson Simamora di Semarang, Rabu.
Dia mengatakan selain enam orang yang sudah diamankan tersebut, empat pelaku lain yang masih diburu.
Johanson mengatakan dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Dia menjelaskan para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
Selain menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, lanjut dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan towing," kata Johanson.