6 Fakta DS Membunuh Perempuan yang Menolak Lamarannya, Baca Nomor 1 dan 5, Bikin Merinding
Kamis, 15 Juli 2021 – 11:34 WIB
6. Terancam Pidana Seumur Hidup
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancaman pidananya seumur hidup.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," ujar Iman. (mcr1/jpnn)