6 Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Karawang (habis)
Jumat, 15 Desember 2017 – 18:34 WIB
Polisi melakukan prarekonstruksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di indekos korban dan pelaku.
MK juga diketahui membuang golok yang digunakanannya untuk memutilasi Siti di jembatan Sungai Citarum.
Sedangkan telepon seluler Siti dibuang di sekitar irigasi Johar.
"Pelaku diancam Pasal 340 KUHP tentung pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto. (aef/tra)