6 Fakta Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Gerakan Gesit, Baru Sepekan di Bandarlampung
Keempat, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangkadijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.
“Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.
Kelima, apakah Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa?
Kapolresta mengatakan bahwa hingga saat ini hal itu masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan.
Pihak keluarga mengatakan bahwa sejak 2016 Alfin Andrian mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.
"Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," kata dia.
Menurutnya, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa setelah diperiksa, memang ada indikasi ke arah sana tapi itu masih jauh dari gangguan kejiwaan.