Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber dituntut hukuman kurungan penjara selama sepuluh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny menilai, perbuatan terdakwa Alpin Adrian telah melanggar pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata JPU dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2).
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.
Ardiansyah penasihat hukum terdakwa mengatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa.
Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikamannya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.