6 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UB Malang, Nomor 1 dan 2 Sungguh Tak Disangka
Selanjutnya, pulang ke rumah mengendarai motor miliknya.
Pelaku sempat kebingungan dan berputar-putar di beberapa wilayah Jatim untuk membuang jasad korban.
Dia akhirnya membuangnya di lahan kosong ditutup dengan semak-semak di Desa Krajan, Purwodadi, Pasuruan.
6. Pelaku Sempat Takziah ke Rumah Korban
Sehari setelah jasad korban ditemukan, Ziath beserta keluarganya sempat bertakziah ke rumah korban pada Rabu (13/4).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan saat bertakziah, pelaku memasang ekspresi biasa saja seolah-olah tak melakukan tindakan keji tersebut.
Ziath dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)